Oleh : Yuyun Yuningsih
Tarikh yaitu sistem penanggalan Islam yang perhitungannya didasarkan atas peredaran bulan mengelilingi bumi. Secara bahasa berarti era, kronologi, penanggalan, kronik, karya sejarah atau sejarah itu sendiri.
Ada dua sistem penanggalan. Pertama, sistem penanggalan yang didasarkan pada waktu perputaran bumi mengelilingi matahari yang disebut sistem penanggalan Syamsiyah (didasarkan pada matahari) atau disebut juga Masehi atau miladiyah karena perhitungan tahun pertamanya didasarkan pada kelahiran (milad) Isa al-Masih (Nabi Isa AS). Kedua, sistem penanggalan yang didasarkan pada peredaran bulan mengelilingi bumi, disebut sistem penanggalan Qamariyah (didasarkan pada bulan) atau penanggalan Hijriyah, karena tahun pertamanya dihitung sejak peristiwa hijrah Rasulullah SAW dari Mekah ke Madinah. Sistem penanggalan inilah yang disebut sistem penanggalan Islam.
Penetapan tahun Hijriyah diambil oleh Khalifah Umar bin Khattab (581-23H/644M) pada rahun keempat ia menjadi khalifah. Tepatnya pada suatu pertemuan dengan para sahabat lainnya pada hari Kamis, 8 Rabiulawal tahun ke-17 setelah hijrah. Menurut riwayat seorang sahabat Nabi SAW, Maimun bin Mahran, suatu hari Khalifah Umar dihadapkan pada sebuah dokumen yang bertanda bulan Syakban. Khalifah Umar bertanya : “Bulan Syakban yang mana?” Para sahabat tidak ada yang tahu persis. Menurut riwayat as-Sya’bi, seorang tokoh hadits, suatu ketika Abu Musa al-Asy’ari mengirim sepucuk surat kepada Khalifah Umar yang isinya menyatakan bahwa ia menerima sepucuk surat dari Khalifah Umar tanpa diberi tanggal, bulan dan tahun. Hal ini akan menimbulkan kesulitan dan kekeliruan. Atas dasar peristiwa tersebut maka Khalifah Umar mengundang para sahabat yang lain untuk menetapkan dasar-dasar yang dipakai dalam memulai perhitungan tahun. Diantara sahabat yang hadir ada yang mengusulkan supaya pangkal tahun dihitung sejak kelahiran Nabi Muhammad SAW. Ada yang mengusulkan sejak turunnya wahyu pertama dan yang lainnya mengusulkan sejak Perang Badar dan peristiwa-peristiwa penting lainnya dalam kehidupan Nabi SAW. Ali bin Abi Thalib mengusulkan perhitungan awal tahun dimulai dari peristiwa hijrahnya Rasulullah SAW dari Mekah ke Madinah (Yatsrib). Tanggal hijrah Nabi SAW itu (tanggal tiba di Madinah) adalah 8 Rabiulawal/20 September 622. Usul diterima Khalifah Umar karena peristiwa hijrah merupakan titik pemisah periode Mekah dan periode Madinah dan merupakan awal keberhasilan perjuangan Rasulullah SAW dalam menegakkan agama Islam.