Laman

Kamis, 13 Desember 2012

Email


Oleh : Cintiani Dewi kelas XI AP 1


 Tue, Nov 13, 2012 at 8:53 AM







Mr. Oki,
I want to say thank you for your offer to me about the English Course a week ago. I told my sister aboout that yesterday and she said she's interested in it, she also said she will offer it to her friends who also like English and want to learn more about that by join in English Course. 
She wanted to ask you when will it starts and how much she has to pay for the fee if she joined it. Actually she's shy if she had to ask that to you so, I help her by sending this e-mail to you and I hope you answer her questions.
I'm looking forward to your reply, once again thank you very much.



Regards,
Cintiani Dewi

Minggu, 29 Januari 2012

Tarikh

Oleh : Yuyun Yuningsih


Tarikh yaitu sistem penanggalan Islam yang perhitungannya didasarkan atas peredaran bulan mengelilingi  bumi. Secara bahasa berarti era, kronologi, penanggalan, kronik, karya sejarah atau sejarah itu sendiri.

Ada dua sistem penanggalan. Pertama, sistem penanggalan yang didasarkan pada waktu perputaran bumi mengelilingi matahari yang disebut sistem penanggalan Syamsiyah (didasarkan pada matahari) atau disebut juga Masehi atau miladiyah karena perhitungan tahun pertamanya didasarkan pada kelahiran (milad) Isa al-Masih (Nabi Isa AS). Kedua, sistem penanggalan yang didasarkan pada peredaran bulan mengelilingi bumi, disebut sistem penanggalan Qamariyah (didasarkan pada bulan) atau penanggalan Hijriyah, karena tahun pertamanya dihitung sejak peristiwa hijrah Rasulullah SAW dari Mekah ke Madinah. Sistem penanggalan inilah yang disebut sistem penanggalan Islam.

Penetapan tahun Hijriyah diambil oleh Khalifah Umar bin Khattab (581-23H/644M) pada rahun keempat ia menjadi khalifah. Tepatnya pada suatu pertemuan dengan para sahabat lainnya pada hari Kamis, 8 Rabiulawal tahun ke-17 setelah hijrah. Menurut riwayat seorang sahabat Nabi SAW, Maimun bin Mahran, suatu hari Khalifah Umar dihadapkan pada sebuah dokumen yang bertanda bulan Syakban. Khalifah Umar bertanya : “Bulan Syakban yang mana?” Para sahabat tidak ada yang tahu persis. Menurut riwayat as-Sya’bi, seorang tokoh hadits, suatu ketika Abu Musa al-Asy’ari mengirim sepucuk surat kepada Khalifah Umar yang isinya menyatakan bahwa ia menerima sepucuk surat dari Khalifah Umar tanpa diberi tanggal, bulan dan tahun. Hal ini akan menimbulkan  kesulitan dan kekeliruan. Atas dasar peristiwa tersebut maka Khalifah Umar mengundang  para sahabat yang lain untuk menetapkan dasar-dasar yang dipakai dalam memulai perhitungan tahun. Diantara sahabat yang hadir ada yang mengusulkan supaya pangkal tahun dihitung sejak kelahiran Nabi Muhammad SAW. Ada yang mengusulkan sejak turunnya wahyu pertama dan yang lainnya mengusulkan sejak Perang Badar dan peristiwa-peristiwa penting lainnya dalam kehidupan Nabi SAW. Ali bin Abi Thalib mengusulkan perhitungan awal tahun dimulai dari peristiwa hijrahnya Rasulullah SAW dari Mekah ke Madinah (Yatsrib). Tanggal hijrah Nabi SAW itu (tanggal tiba di Madinah) adalah 8 Rabiulawal/20 September 622. Usul diterima Khalifah Umar karena peristiwa hijrah merupakan titik pemisah periode Mekah dan periode Madinah dan merupakan awal keberhasilan perjuangan Rasulullah SAW dalam menegakkan agama Islam.

Ummahatul Mu’minin: Ibu orang-orang yang beriman

Oleh : Yuyun Yuningsih


Ummul mu’minin adalah sebutan yang diberikan kepada setiap istri Nabi Muhammad SAW yang semuanya berjumlah sebelas orang. Istilah ini berasal dari kata ummu yang artinya ibu dan al-mu’minin yang artinya orang-orang beriman, jadi ummul mu’minin berarti “ibu orang-orang yang beriman”, bentuk jama’nya ummahatul mu’minin.

Sebutan tersebut menunjukkan bahwa para istri Nabi Muhammad adalah wanita-wanita yang terpilih dan dimuliakan Allah SWT. Allah SWT sendiri menetapkan sebutan tersebut dalam surat al ahzab ayat 6 yang artinya “Nabi itu hendaknya lebih utama bagi orang-orang mu’min dari diri mereka sendiri dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka…”. Selanjutnya, dalam surat yang sama ayat 53 Allah SWT menetapkan bahwa para istri Nabi Muhammad SAW tidak boleh dikawini oleh siapapun setelah Nabi Muhammad SAW wafat; arti ayat tersebut ialah “….Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini istri-istrinya sesudah ia wafat selama-lamamnya. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) disisi Allah.”

Ummahatul mu’minin tersebut  adalah :
(1)   Khadijah binti Khuwailid (Mekkah, 556-619). Dia adalah seorang wanita dari kabilah Quraisy yang mempunyai kedudukan tinggi di kalangan kaumnya dan juga kaya. Pada masa sebelum Islam (Zaman jahiliyyah) ia bergelar at-Tahirah (Yang Bersih Suci). Sebelum menjadi istri Nabi SAW dia pernah dua kali menikah dan ditinggal suami. Pertama ia menikah dengan Abu Halal Annabbasy bin Zurarah dan kemudian dengan Atiq bin Abid al-Makhzumi. Setelah ia menjanda, ia berdagang dengan mempercayakan modal kepada orang-orang yang dapat dipercaya untuk menjalankannya. Ia memilih Muhammad yang telah dikenal sebagai orang yang dapat dipercaya untuk berdagang menjalankan modalnya. Setelah Khadijah menyaksikan kejujurannya dan kebaikan Muhammad, ia meminangnya untuk menjadi suaminya. Muhammad yang pada waktu itu berumur 25 tahun menikahi Khadijah yang berusia 40 tahun.